Inflasi Maret 2023 Capai 4,97 Persen, Ini Faktor Pendorongnya

          Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Maret 2023 turun jadi 4,97 persen secara tahunan (year on year/yoy). Tingkat inflasi tersebut lebih rendah dibanding bulan sebelumnya sebesar 5,47 persen secara yoy. Sementara itu, jika dilihat secara bulanan (month to month/mtm), tingkat inflasi Maret 2023 sebesar 0,18 persen. Realisasi ini lebih tinggi dari Februari yang sebesar 0,16 persen. "Terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen dari 114,16 pada Februari 2023 menjadi 114,36 pada Maret 2023," ujar Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini, dalam konferensi pers, Senin (3/4/2023).

          Adapun tingkat inflasi tahun kalender (year to date/ytd) hingga Maret 2023 sebesar 0,68 persen. Angka ini lebih tinggi dari bulan sebelumnya yang sebesar 0,64 persen. Pudji mengatakan, terdapat sejumlah faktor yang mempengaruhi laju inflasi Maret 2023. Pertama, harga rokok yang masih mengalami kenaikan, imbas dari kenaikan tarif cukai rokok per 1 Januari 2023. Kemudian, harga bahan bakar minyak (BBM) mengalami penyesuaian. Tercatat harga BBM jenis bensin non subsidi mengalami kenaikan, sementara solar non subsidi mengalami penurunan. Selain itu, pada Maret lalu Indonesia memasuki panen raya di 10 provinsi dan 66 kabupaten prioritas. Akan tetapi, pada bulan lalu juga terjadi anomali cuaca ekstrem yang berpotensi mengganggu komoditas holtikultura

        Terakhir, pada Maret 2023 juga sudah mulai memasuki bulan Ramadhan. Hal ini tentunya mempengaruhi harga sejumlah komoditas. "Gambaran peningkatan barang dan jasa yang dapat berpengaruh pada perubahan harga di awal Ramadhan akan tepotret inflasi Maret 2023 ini," kata Pudji. Jika dilihat berdasarkan kelompok komoditas, kelompok makanan, minuman, dan tembakau menjadi penyumbang inflasi utama terbesar Maret lalu, yakni sebesar 0,18 persen. Mengekor, kelompok transportasi memberikan andil inflasi sebesar 0,07 persen.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Kerja Hima Akuntansi Periode 2020-2021

Ingat, Berikut Ancaman Sanksi Bila Tidak Lapor SPT Tahunan

RANGKUMAN MATERI LKTD KELOMPOK 5