E-News 4 -"Lapor SPT Tahunan Badan Capai 939.948 Per 30 April 2023"
Seperti yang telah diketahui, batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan ialah 30 April 2023 lalu. Direktorat Jenderal Pajak telah menginformasikan bahwa wajib pajak badan yang telah melaporkan kewajiban SPTnya ialah sebanyak 939.948 Wajib Pajak Badan.
Jumlah ini telah bertumbuh hingga 48,77 persen dari seluruh total Wajib Pajak Badan yang wajib melaporkan SPT. Angka ini bertumbuh hingga 4,13 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu. Adapun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyatakan dalam keterangan tertulis bahwa pelaporan SPT Tahunan Badan dilakukan melalui sejumlah sarana.
Sarana penyampaian tersebut, mayoritas berupa sarana elektronik dengan rincian 817.681 SPT melalui e-Form, 43.174 SPT melalui e-Filing, 823 SPT melalui e-SPT, dan 78.270 SPT secara manual atau datang langsung ke Kantor Pajak terdekat.
Selain itu, Dwi juga mengatakan bahwa per 30 April 2023, terdapat sebanyak 11.718 Wajib Pajak Badan yang telah mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Apabila Wajib Pajak Badan mengajukan perpanjangan, maka batas akhir penyampaian SPT Tahunannya dapat diperpanjang hingga paling lama dua bulan. Pengajuan perpanjangan ini dapat menghindari Wajib Pajak Badan dari sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000 karena keterlambatan menyampaikan SPT Tahunan.
Adapun, secara agregat SPT Tahunan Wajib Pajak Badan yang diterima ialah 13.178.81 SPT, dimana rasio kepatuhan penyampaiannya mencapai 67,78 persen dengan pertumbuhan hingga 1,61 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Badan dinilai bertumbuh, namun Dwi menyebutkan DJP akan berusaha mencapai target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2023 hingga akhir Tahun 2023. Hal ini dikarenakan, target yang ditetapkan ialah 83 persen dari jumlah wajib SPT atau sebanyak 16,1 Juta SPT. Dimana, masih ada 2,9 Juta SPT Tahunan yang harus disampaikan agar target tercapai
Komentar
Posting Komentar