Assalamualaikum Wr. Wb. Hallo sobat Akuntansi Univ. Muhammadiyah Prof Dr. Hamka Apa kabar ? semoga semua dalam keadaan sehat dan baik - baik saja. oh ya Kita ada kabar baru nih ... seputar kegiatan atau program kerja HIMA AKUNTANSI Periode 2020-2021, mau tau apa kegiatannya ? yuk kita baca dengan seksama BIDANG 1 - BIDANG ORGANISASI Tugas dan Fungsi dari bidang organisasi adalah menjaga keutuhan dengan menciptakan kenyamanan dan mengawal tertib jalannya organisasi serta ikut berkontribusi dalam setiap program kerja HIMA AKUNTANSI. Nah, dari bidang 1 sendiri ada 3 proker yaitu : 1. PROVISIONING OF ORGANIZATIONS Tujuannya untuk mewujudkan tertibnya administrasi HIMA AKUNTANSI, mengoptimalkan pemahaman serta wawasan kader dan pengurus mengenai tata cara administrasi dan kelembagaan serta teknis persidangan, dan kader memiliki bekal organisasi yang cukup untuk melanjutkan estafet kepengurusan. 2. PPH 21 Tujuannya untuk menanamkan pengetahuan tentang dasar hukum KM F
Tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak telah membuka penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sesuai dengan prinsip self assessment, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan wajib pajak (WP) yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT Pajak Tahunan. Keberhasilan sistem perpajakan sendiri melekat dengan kepatuhan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela (voluntary of compliance). Adapun, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi telah ditetapkan pada 31 Maret 2021, sedangkan untuk wajib pajak badan akan berakhir pada April 2021. Bagaimana jika wajib pajak lalai untuk melaporkan pajaknya? Berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) stdtd UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), apabila SPT tidak disampaikan sebagaimana dimaksud, akan dikenai sanksi sebesar seratus ribu untuk SPT Tahunan WP OP, satu juta untuk SPT Tahunan WP Badan. Jika wajib pajak
Komentar
Posting Komentar