E-News - 5 Jenis Pajak Yang Ada di Indonesia
Pajak sangat berperan penting sebagai sumber penerimaan negara. Pajak juga memiliki peranan penting dalam pelaksanaan berbagai kebijakan negara di bidang sosial dan ekonomi.
Dikutip langsung dari Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, berikut definisi pajak:
"Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."
Menurut Supraomono dan Theresia Woro Damayanti dalam buku Perpajakan Indonesia - Mekanisme dan Perhitungan (2010), pajak merupakan iuran dari rakyat kepada negara, yang dibayarkan menggunakan uang dan bukan barang.
Sebutkan 5 jenis pajak yang ada di Indonesia!
Setidaknya, ada lima jenis pajak di Indonesia, yakni Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
- Pajak Penghasilan (PPh)
Dilansir dari buku Perpajakan (2022) karya Desak Nyoman Sri Werastuti, dkk, pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diperoleh wajib pajak dalam suatu tahun pajak. Wajib pajak bisa berupa orang pribadi atau badan, yang memiliki hak serta kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Dikutip dari situs Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu), pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan atas tiap pertambahan nilai dari barang atau jasa, dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. PPN termasuk pajak tidak langsung. Sebab, pajaknya tidak disetorkan langsung oleh konsumen sebagai penanggung pajak, melainkan pihak lain yang bukan penanggung pajak, dalam hal ini pedagang atau produsen.
3. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Adalah jenis pajak yang dikenakan atas kepemilikan, pemanfaatan, dan atau penguasaan tanah dan atau bangunan. Bumi merupakan permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan. Sementara bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah, dan atau perairan pedalaman, dan atau laut.
4. Bea Meterai
Merupakan pajak atas dokumen yang terutang, sejak dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak berkepentingan, atau setelah dokumen tersebut selesai atau diserahkan kepada pihak lain jika dokumennya hanya dibuat satu pihak. Sederhananya, bea meterai dikenakan atas pemanfaatan dokumen ketika sedang mengurus surat tertentu, seperti akta notaris dan surat perjanjian.
5. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Adalah jenis pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah. Pajak ini ditujukan kepada produsen, khususnya mereka yang menghasilkan atau mengimpor barang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. PPnBM hanya dikenakan satu kali pada saat penyerahan barang kepada produsen. Kriteria barang yang tergolong mewah adalah:
- Bukan barang kebutuhan pokok
- Barang yang dikonsumsi masyarakat tertentu
- Barang yang umumnya dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi
- Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Komentar
Posting Komentar