E - Magazine, Media Informasi Kreasi Kelompok 2
"Assalamualaikum Teman-teman" 😊 MEDFORSI kali ini dibawakan oleh Kelompok 2 nih.. Selamat membaca ya teman-teman 👋 * E-News Intensif Pajak Rumah dan Mobil Di Perpanjang Pemerintah resmi memperpanjang pemberian insentif PPN & Rusun, serta PPnBM untuk pembelian mobil baru. Perpanjangan ini berlaku mulai 1 Januari 2022 – 30 September 2022. Ketentuan tentang perpanjangan insentif PPnBM diatur dalam PMK 5/2022, sedangkan untuk PPN rumah dan rusun diatur dalam PMK 6/2022. Meskipun insentif yang diberikan berkurang dari yang sebelumnya, pemerintah berharap insentif ini dapat mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional. Berdasarkan PMK 5/2022, terdapat 2 jenis kendaraan bermotor yang memperoleh insentif, yaitu mobil berkapasitas silinder 1.200 cc atau 1.500cc seharga Rp200 hingga Rp250 juta dan mobil tipe Low Cost Green Car (LCGC) seharga paling mahal Rp200 juta. Untuk tarifnya berbeda-beda di setiap kuartalnya. Untuk PPN rumah dan rusun yang ditanggung pemerintah (DTP), insent