E-NEWS - DJP Siap Beri Layanan PPS
E-News
Pajak.go.id
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) telah siap dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak
yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Kesiapan tersebut ditandai dengan telah dapat digunakannya
aplikasi pengungkapan dan pembayaran melalui https://pajak.go.id/pps sejak
tanggal 1 Januari 2022 lalu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021
tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Aplikasi ini dapat diakses 24 jam
sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu login ke DJPonline,
masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian
submit.
“Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran
penyampaiannya kita lakukan secara online. Bukti menunjukkan dua hari libur
saja, tanggal satu kita baru bangun tidur, tahun baruan, ternyata sudah ada
yang memanfaatkan,” ujar Suryo Utomo dalam Konferensi Pers Realisasi
(Sementara) Pelaksanaan APBN 2021 Kementerian Keuangan (3/1/2022).
Disampaikan Suryo, sampai dengan hari ini, 3 Januari 2022
pukul 14.50 WIB, sebanyak 326 Wajib Pajak telah menyetorkan PPh final sebesar
Rp33,68 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp253,77
miliar. Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp239,26 miliar deklarasi
dalam negeri, Rp2,225 miliar investasi Surat Berharga Negara, dan Rp12,29
miliar deklarasi luar negeri.
Suryo juga mengatakan, untuk Wajib Pajak yang ada kesulitan,
DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.
Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor
Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk
online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada
senin s.d Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. Tidak hanya itu, semua saluran
informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, live
chat www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan twitter
@kring_pajak.
Dalam waktu dekat, DJP akan mengirimkan email blast tentang
PPS yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak. Email tersebut adalah
imbauan DJP yang bertujuan agar WP tidak lupa dan terlewat dengan program PPS
ini.
Lebih lanjut, mengingat PPS hanya diselenggarakan dalam enam
bulan, DJP akan mengingatkan Wajib Pajak secara berkala melalui berbagai
saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial ditjen pajak (Instagram,
facebook, twitter, tiktok, dan linkedin), situs pajak.go.id, dan media
komunikasi lainnya, seperti banner, poster, dan sebagainya.
Dapatkan informasi lebih lanjut mengenai PPS di laman landas
https://pajak.go.id/pps.
#PajakKitaUntukKita
Sumber : Pajak.go.id
https://www.pajak.go.id/id/siaran-pers/djp-siap-beri-layanan-pps
Komentar
Posting Komentar