E - Magazine, Media Informasi Kreasi Kelompok 1

 

"Assalamualaikum temen-temen"
MEDFORSI kali ini dibawakan oleh Kelompok 1 nih 😁
Selamat membaca temen-temen πŸ‘‹


* E-News 

 Berlaku di 2022 !!
Orang-orang ini Bebas Pajak


Jakarta, CNBC Indonesia - Seluruh warga di Indonesia yang melakukan aktivitas ekonomi diharuskan memenuhi kewajiban pajak, namun ada beberapa kelompok masyarakat dikecualikan dari kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPh).

Lalu siapakah saja mereka ???

1. Masyarakat yang mempunyai gaji di bawah UMR atau di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
2. Para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi. Contohnya, para pedagang warteg,warung kopi dengan syarat omset maksimal Rp 500 juta per tahun.

Sebelumnya, pelaku UMKM individu semua dikenakan pajak karena tidak ada pengaturan batasan omset yang dikenakan pajak. Namun dengan adanya aturan terbaru UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, para UMKM individu hanya perlu membayar pajak jika omset per tahun di atas Rp500 juta.
Sumber : finance.detik.com


Insentif Pajak Barang Corona Diperpanjang
Sampai 30 Juni 2022

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperpanjang pemberian insentif pajak bagi barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi COVID-19. Insentif itu berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Perpanjangan insentif itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226 Tahun 2021 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2022. Perpanjangan dilakukan sampai 30 Juni 2022. Insentif PPN akan dibebaskan kepada pihak yang memanfaatkan dan akan ditanggung oleh pemerintah (DTP). Dalam PMK ini disebutkan, fasilitas insentif PPN diberikan kepada:

a. Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak yang meliputi badan/instansi Pemerintah, Rumah sakit atau pihak lainnya.
b. Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19; dan
c. Insentif pajak juga diberikan ke Wajib Pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat sebagaimana dimaksud pada huruf b, yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.
Sumber: www.cnbcindonesia.com


Quotes 

- B. J. Habibie -

"Jadilah anak muda yang
produktif, sehingga menjadi
pribadi yang profesional
dengan tidak melupakan dua
hal, yaitu iman dan takwa"


* Info Akademik

Info akademik yaitu mengenai :
1. Pelaksanaan UAS semester ganjil tahun akademik 2021-2022
2. Pencegahan dan antisipasi pandemi COVID-19 di lingkungan Universitas Muhammadiyah Prof.Dr. Hamka
3. Perkuliahan tatap muka terbatas semester genap tahun akademik 2021-2022 
4. Program promosi Member Get Member (MGM) Universitas Muhammadiyah Prof.Dr. Hamka


*Kalender HIMA Akuntansi

Untuk kalender HIMA Akuntansi pada bulan Januari 2022 yaitu : 
1. DISTRAKSI (Diskusi Interaktif Perpajakan dan Akuntansi)









  Instagram : @himaakunuhamka

  Email : Ha.uhamka@gmail.com

  Youtube : Hima Akun Uhamka

  Linkedin : Hima Akuntansi FEB UHAMKA
  Blogspot : http//bit.ly/akunuhamkablog

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Kerja Hima Akuntansi Periode 2020-2021

Ingat, Berikut Ancaman Sanksi Bila Tidak Lapor SPT Tahunan

RANGKUMAN MATERI LKTD KELOMPOK 5