Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2022

E-News - BI Terapkan Kebijakan Suku Bunga Acuan Rendah Sampai Inflasi Naik

Gambar
BI Terapkan Kebijakan Suku Bunga Acuan Rendah Sampai Inflasi Naik Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) akan mempertahankan suku bunga acuan rendah selama inflasi masih terjaga. Ketika ada risiko lonjakan inflasi, bank sentral otomatis bersiap mengerek bunga acuan. "Kami akan mempertahankan suku bunga rendah sampai ada indikasi risiko inflasi," ungkap Deputi Gubernur Bank Indonesia Dody Budi Waluyo dalam Peluncuran Laporan Transparansi dan Akuntabilitas BI, Rabu (26/1). Jika tak ada risiko inflasi naik di dalam negeri, bank sentral menegaskan suku bunga acuan akan tetap di level sekarang, yakni 3,5 persen. "Kalau tidak ada indikasi, kami akan pertahankan suku bunga rendah," tegas Dody. Sikap BI mempertahankan suku bunga acuan di level rendah dilakukan di tengah potensi kenaikan suku bunga The Fed tahun ini. Sebelumnya, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan pihaknya memproyeksi suku bunga acuan The Fed naik empat kali pada 2022. Hal ini berdasarkan kajian BI t

E - Magazine, Media Informasi Kreasi Kelompok 1

Gambar
  "Assalamualaikum temen-temen" MEDFORSI kali ini dibawakan oleh Kelompok 1 nih 😁 Selamat membaca temen-temen 👋 * E-News    Berlaku di 2022 !! Orang-orang ini Bebas Pajak Jakarta, CNBC Indonesia - Seluruh warga di Indonesia yang melakukan aktivitas ekonomi diharuskan memenuhi kewajiban pajak, namun ada beberapa kelompok masyarakat dikecualikan dari kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPh). Lalu siapakah saja mereka ??? 1. Masyarakat yang mempunyai gaji di bawah UMR atau di bawah Rp 4,5 juta per bulan  atau Rp 54 juta per tahun. 2. Para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi. Contohnya,   para pedagang warteg,warung kopi dengan syarat omset maksimal Rp 500 juta per tahun. Sebelumnya, pelaku UMKM individu semua dikenakan pajak karena tidak ada pengaturan batasan omset yang dikenakan pajak. Namun dengan adanya aturan terbaru UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR RI, para UMKM individu

STUDI BANDING HIMA AKUNTANSI UHAMKA x HIMA AKUNTANSI TRILOGI

Gambar
Assalamualaikum Wr. Wb... Hai semuanya apa kabar ? semoga semuanya sehat sehat selalu ya kawan - kawan. Kembali lagi bersama Hima Akuntansi Periode 2021 – 2022 Telah dilaksanakan kegiatan Studi banding HIMA AKUNTANSI UHAMKA bersama HIMA AKUNTANSI TRILOGI dengan tema “ Memperluas Relasi dan memberikan pengalaman serta memepererat silaturahmi “ pada: Hari, tanggal: Kamis, 23 Desember 2021 Pukul: 08.30  - selesai Media: Zoom Cloud Meetings Acara ini diadakan oleh Bidang 1 (Organisasi) Hima Akuntansi UHAMKA yang bertujuan untuk menambah pengalaman serta wawasan yang luas untuk meningkatkan kualitas organisasi HIMA Akuntansi yang lebih baik kedepannya dan juga mempererat hubungan silaturahmi dengan lembaga kemahasiswaan kampus lain. Acara tersebut berisi tentang saling memberitahukan masing - masing program dari Himpunan Mahasiswa dari setiap kampusnya. Setelah Mempresentasikan tentang Program Kerja di setiap bidangnya ada sesi tanya jawab, serta ada Sharing - Sharing lain,

E-NEWS - DJP Siap Beri Layanan PPS

Gambar
E-News    Pajak.go.id   Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah siap dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kesiapan tersebut ditandai dengan telah dapat digunakannya aplikasi pengungkapan dan pembayaran melalui https://pajak.go.id/pps sejak tanggal 1 Januari 2022 lalu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Aplikasi ini dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit. “Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online. Bukti menunjukkan dua hari libur saja, tanggal satu kita baru bangun tidur, tahun baruan, ternyata sudah ada yang memanfaatkan,” ujar Suryo Utomo dalam Konferensi Pers Realisasi (Sementara) Pelaksanaan APBN 2021 Kementerian Keuangan (3/1/20

Distraksi PA Pertemuan 1 : Transaksi Bisnis dan Persamaan Akuntansi

Gambar
  TRANSAKSI BISNIS DAN PERSAMAAN AKUNTANSI   PERSAMAAN AKUNTANSI Persamaan Akuntansi adalah hubungan antara aset, kewajiban, dan modal yang dimiliki perusahaan. Rumus persamaan akuntansi adalah sebagai berikut. Aset = Kewajiban + Ekuitas Pada persamaan di atas aset disebut sebagai aktiva, sedangkan kewajiban dan ekuitas sebagai pasiva. Persamaan ini berlaku untuk semua transaksi bisnis. Ketika aset bertambah maka kewajiban dan ekuitas juga akan ikut bertambah. Begitu juga sebaliknya, apabila terjadi penurunan terhadap asset, maka kewajiban dan ekuitas pemilik pun ikut turun. Berikut ini penjelasan dari setiap elemen dalam Persamaan Dasar Akuntansi : 1.        Aset Aset merupakan semua sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan. Aset sangat diharapkan dapat memberikan manfaat di masa depan bagi perusahaan. Ada 3 macam jenis aset, yaitu: a.         Aset Lancar, contohnya kas dan piutang b.        Aset Tetap, contohnya gedung, tanah, dan peralatan c.         Aset Tida