Panduan Cara Lapor SPT, Via e-filling
Mulai Februari
2021, masyarakat yang menjadi wajib pajak (WP) sudah bisa mengisi surat
pemberitahuan pajak tahunan atau SPT Pajak Tahunan PPh 21. Dikutip dari laman
resmi pajak.go.id pada Senin (8/2/2021), batas akhir pelaporan SPT pajak orang
pribadi yakni sampai 31 Maret 2021, sedangkan untuk wajib pajak badan baru akan
berakhir pada April 2021. Untuk WP orang pribadi harus mengisi penyampaian SPT
1770 S melalui e-Filing. Formulir tersebut berlaku untuk WP yang memenuhi
syarat antara lain karyawan berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun.
Sebelum mengisi SPT online ( cara mengisi SPT online), wajib pajak harus
terlebih dahulu mempersiapkan dokumen berupa bukti potong yang bisa didapatkan
dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD
perusahaan).
Merujuk pada tutorial pengisian SPT yang disediakan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), SPT Pajak online bisa diisi dengan menggunakan
laptop atau komputer, tab, dan smartphone. Berikut cara mengisi SPT Tahunan (
cara lapor SPT Tahunan) via online:
- · Buka laman www.pajak.go.id
- · Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun)
- Isikan dengan NPWP dan password
- · Ketikan kode keamanan,
- · lalu klik Login Masuk ke dashboard pajak
- · Klik lapor Klik icon e-Filling
- Tekan tombol "Buat SPT" Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir" Abila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban “Dengan Panduan".
- · Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya) Klik "Langkah selanjutnya" Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja)
- · Klik "Ya" jika data tersebut benar Kamu bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final Jika ada bukti potong yang belum terinput,
- · klik "Tambah" Isi data yang harus di isi. Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki. Kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan.
- · Pada bagian C, kamu bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu.
- · Kamu bisa menambahkan utang baru dengan mengklik " Tambah" Bagian D,
- · isikan daftar susunan anggota keluarga Pada lampiran 1 Bagian A,
- · isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya Bagian B,
- · isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja)
- · Klik langkah berikutnya Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri.
- · Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi Bagian B,
- · isi status perkawinan dan jumlah tanggungan Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25 Di Bagian E,
- · kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F" Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan Jika belum bayar,
- · pilih belum akan diarahkan ke e-billing Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain)
- · Klik kirim SPT
- · Selesai
Komentar
Posting Komentar