Ingat, Berikut Ancaman Sanksi Bila Tidak Lapor SPT Tahunan
Tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak telah membuka
penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sesuai dengan prinsip self
assessment, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan wajib pajak (WP) yang memenuhi
persyaratan subjektif dan objektif mempunyai kewajiban untuk
melaporkan SPT Pajak Tahunan.
Keberhasilan sistem perpajakan sendiri melekat dengan
kepatuhan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela
(voluntary of compliance).
Adapun, batas akhir pelaporan SPT pajak orang
pribadi telah ditetapkan pada 31 Maret 2021, sedangkan untuk wajib pajak badan
akan berakhir pada April 2021.
Bagaimana jika wajib pajak lalai untuk melaporkan pajaknya?
Berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) stdtd UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU
KUP), apabila SPT tidak disampaikan sebagaimana dimaksud, akan dikenai sanksi
sebesar seratus ribu untuk SPT Tahunan WP OP, satu juta untuk SPT Tahunan WP
Badan.
Jika wajib pajak diketahui tidak tertib dalam
melaporkan SPT pajaknya selama lebih dari setahun, maka Direktorat
Jenderal Pajak akan mengenakan wajib pajak denda akumulasi per
tahunnya.
Misalnya, jika Anda tidak melaporkan SPT pajak pribadi
hingga lima tahun, denda yang harus dibayarkan adalah Rp500.000.
Dikutip dari laman pajak.go.id, pengenaan sanksi pidana
memungkinkan untuk dilakukan. Ini merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan
kepatuhan wajib pajak.
Namun, wajib pajak sebaiknya memahami bahwa sanksi pidana
dapat dikenakan bila terdapat ketentuan yang dilanggar sesuai peraturan
perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Dalama Pasal 13 A mengatur bahwa dalam hal wajib pajak yang
terbukti alpa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tahunan, tetapi
isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya
tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara tidak
dikenai sanksi pidana dengan beberapa syarat.
Pertama, kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh WP.
Kedua, wajib pajak tersebut memenuhi kewajibannya melunasi
kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi
berupa kenaikan sebesar 200 persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang
ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
Sanksi pidana sendiri diatur dalam Pasal 39. Dalam pasal tersebut
di antaranya diatur di bahwa setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT
atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak
lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan
sanksi pidana.
Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 6 (enam) tahun.
Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak
terutang terkait SPT Pajak yang tidak atau kurang dibayar dan paling
banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Source by : tempo.co
Komentar
Posting Komentar