Ingat, Berikut Ancaman Sanksi Bila Tidak Lapor SPT Tahunan

 


Tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak telah membuka penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sesuai dengan prinsip self assessment, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan wajib pajak (WP) yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT Pajak Tahunan.

Keberhasilan sistem perpajakan sendiri melekat dengan kepatuhan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela (voluntary of compliance).

Adapun, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi telah ditetapkan pada 31 Maret 2021, sedangkan untuk wajib pajak badan akan berakhir pada April 2021.

Bagaimana jika wajib pajak lalai untuk melaporkan pajaknya?

Berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) stdtd UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), apabila SPT tidak disampaikan sebagaimana dimaksud, akan dikenai sanksi sebesar seratus ribu untuk SPT Tahunan WP OP, satu juta untuk SPT Tahunan WP Badan.

Jika wajib pajak diketahui tidak tertib dalam melaporkan SPT pajaknya selama lebih dari setahun, maka Direktorat Jenderal Pajak akan mengenakan wajib pajak denda akumulasi per tahunnya. 

Misalnya, jika Anda tidak melaporkan SPT pajak pribadi hingga lima tahun, denda yang harus dibayarkan adalah Rp500.000.

Dikutip dari laman pajak.go.id, pengenaan sanksi pidana memungkinkan untuk dilakukan. Ini merupakan upaya terakhir untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Namun, wajib pajak sebaiknya memahami bahwa sanksi pidana dapat dikenakan bila terdapat ketentuan yang dilanggar sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Dalama Pasal 13 A mengatur bahwa dalam hal wajib pajak yang terbukti alpa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tahunan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara tidak dikenai sanksi pidana dengan beberapa syarat.

 

Pertama, kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh WP.

Kedua, wajib pajak tersebut memenuhi kewajibannya melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Sanksi pidana sendiri diatur dalam Pasal 39. Dalam pasal tersebut di antaranya diatur di bahwa setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana. 

Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun.

Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang terkait SPT Pajak yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Source by : tempo.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Kerja Hima Akuntansi Periode 2020-2021

RANGKUMAN MATERI LKTD KELOMPOK 5