Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2021

Penambahan Dana Pemulihan Ekonomi 2021

Gambar
Sri Mulyani Tambah Dana Pemulihan Ekonomi 2021 jadi Rp. 688 T Jakarta, CNN Indonesia – Menteri keungan Sri Mulyani menambah alokasi dana penangan dampak pandemi corona dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di 2021 dari Rp 627,9 triliun menjadi Rp 688,33 triliun. Angka tersebut naik signifikan dibandingkan rencana awal yang hanya Rp 372,3 triliun. Namun, alokasinya masih rendah dibandingkan tahun lalu yakni Rp 695,2 triliun. triliun dengan realisasi sebesar Rp 579,78 triliuan atau 83,4% dari pagu. “anggaran program PEN sebesar Rp 688,3 triliun di bandingkan 2020 mencapai Rp 579 trlliun, menunjukan kenaikan cukup signifikan,” ujarnya dalam rapim TNI-Polri 2021, senin (15/2). Sri Mulyani merinci kenaikan anggaran itu dialokasikan untuk lima sektor. Pertama, sebesar Rp 173,3 triliun untuk sektor kesehatan.  Itu naik dari realisasi tahun lalu yang hanya sebesar Rp 63.51 triliun. Dana tersebut akan digunakan untuk program vaksinasi COVID-19, upaya tracing dan testing, biaya klaim

PKMI Di depan Mata, Siapkan Dirimu!

Gambar
  D irektur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud ) Aris Junaidi mengatakan salah satu tantangan besar bagi bangsa Indonesia adalah adanya beban pengangguran termasuk pengangguran terdidik. Aris mengatakan diperlukan upaya yang konkret agar jumlah pengangguran dapat ditekan melalui peningkatan jumlah wirausaha  di Indonesia. Pasalnya, jumlah wirausaha Indonesia tergolong rendah. “Peringkat wirausaha di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara-negara lain. Sehingga perguruan tinggi memiliki peran penting mendorong meningkatkan jumlah wirausaha muda di Indonesia,” tutur Aris dalam Sosialisasi PKMI , seperti dilansir dari laman Kemendukbud, Rabu (10/2/2021). M engutip dari riset yang pernah dilakukan oleh IDN Research Institute tahun 2019, 69,1 persen milenial di Indonesia memiliki minat untuk berwirausaha. Minat dan potensi wirausaha generasi milenial yang besar ini perlu didukung dan difasilitasi melalui tata ke

Ingat, Berikut Ancaman Sanksi Bila Tidak Lapor SPT Tahunan

Gambar
  Tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak telah membuka penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Sesuai dengan prinsip self assessment, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan wajib pajak (WP) yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif mempunyai kewajiban untuk melaporkan SPT  Pajak  Tahunan. Keberhasilan sistem perpajakan sendiri melekat dengan kepatuhan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya secara sukarela (voluntary of compliance). Adapun, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi telah ditetapkan pada 31 Maret 2021, sedangkan untuk wajib pajak badan akan berakhir pada April 2021. Bagaimana jika wajib pajak lalai untuk melaporkan pajaknya? Berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) stdtd UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), apabila SPT tidak disampaikan sebagaimana dimaksud, akan dikenai sanksi sebesar seratus ribu untuk SPT Tahunan WP OP, satu juta untuk SPT Tahunan WP Badan. Jika wajib pajak