Penambahan Dana Pemulihan Ekonomi 2021
Sri Mulyani Tambah Dana Pemulihan Ekonomi 2021 jadi Rp. 688 T
Jakarta, CNN Indonesia – Menteri keungan Sri Mulyani menambah alokasi dana penangan dampak pandemi corona dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di 2021 dari Rp 627,9 triliun menjadi Rp 688,33 triliun.
Angka tersebut naik signifikan dibandingkan rencana awal yang hanya Rp 372,3 triliun.
Namun, alokasinya masih rendah dibandingkan tahun lalu yakni Rp 695,2 triliun.
triliun dengan realisasi sebesar Rp 579,78 triliuan atau 83,4% dari pagu.
“anggaran program PEN sebesar Rp 688,3 triliun di bandingkan 2020 mencapai Rp 579 trlliun, menunjukan kenaikan cukup signifikan,” ujarnya dalam rapim TNI-Polri 2021, senin (15/2).
Sri Mulyani merinci kenaikan anggaran itu dialokasikan untuk lima sektor.
Pertama, sebesar Rp 173,3 triliun untuk sektor kesehatan.
Itu naik dari realisasi tahun lalu yang hanya sebesar Rp 63.51 triliun.
Dana tersebut akan digunakan untuk program vaksinasi COVID-19, upaya tracing dan testing, biaya klaim perawatan pasien covid-19, insentif tenaga kesehatan, santunan kematian, dan obat.
Selanjutnya, insentif perpajakan sektor kesehatan, bantuan iuran peserta BPJS kesehatan dari golongan peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), serta anggaran komunikasi PEN.
Kedua, yang sebesar Rp 150,21 triliun untuk dana program perlindungan sosial.
Anggaran itu berkurang dari realisasi tahun lalu mencapai Rp 220,39 triliun.
Dana tersebut dibelanjakan untuk program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, program kartu prakerja, bantuan langsung tunai (BLT) dana desa, diskon listrik, dan sebagainya.
Ketiga, program prioritas sektoral kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 123,8 triliun.
Jumlah tersebut naik lebih dari dua kali lipat dibandingkan realisasi tahun lalu sebesar Rp 56,59 triliun.
Keempat, dukungan UMKM dan pembiayaan korporasi senilai Rp 187,17 triliun.
Anggaran tahun ini naik dibandingkan realisasi tahun lalu yakni Rp 173,17 triliun.
Kelima, insentif usaha sebesar Rp 53,86 triliun, atau berkurang dari tahun lalu senilai Rp 53,86 triliun.
Dana tersebut digunakan untuk insentif Pph pasal 21 ditanggung pemerintah, insentif Pph final UMKM, insentif bea masuk, pembebasan Pph pasal 22 impor, dan sejumlah insetif perpajakannya lainnya.
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan anggaran tersebut untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor yang ditanggung pemerintah.
Seperti diketahui, pemerintah baru saja mengumumkan pembebasan PPnBM mobil selama tiga bulan, yakni pada maret hingga Mei 2021.
Selanjutnya, besaran potongan pajak mobil itu merosot menjadi 50% dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya.
Lalu, menjadi 25% dari tarif normal selama empat bulan berikutnya.
“Program prioritas akan diakselerasi untuk pembangunan infrastruktur, sektor parawisata, program padat karya, ketahanan pangan dan ICT. Sedangkan, insentif usaha akan tetap berikan,” ucapnya.
Komentar
Posting Komentar