Enews - Perpanjangan Masa Insentif Pajak 29/2020

 


Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan fasilitas Pajak Penghasilan (PPH) yang telah diatur dalam PP 29/2020. 

Setelah diperpanjang hingga 31 Desember 2020 dengan PMK 143/2020, Mentri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menambah waktu pemberian fasilitas PPH dalam rangka penanganan Covid - 19 tersebut hingga akhir Juni 2021 melalui PMK 239/2020.

"Fasilitas pajak penghasilan dalam rangka penanganan Covid - 19 sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 29 Tahun2020. berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021" bunyi penggalan Pasal 11 PMK yang diundangkan pada 30 Desember 2020 ini.

Ada 4 fasilitas PPH yang masa berlakunya diperpanjang : 

Pertama, tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negri yang memproduksi alat kesehatan dan / atau perbekalan kesehatan rumah tangga.

Kedua, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. 

Ketiga, pengenaan tarif PPH sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia dibidang kesehatan.

Keempat, pengenaan tarif PPH sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa konpensasi atau penggantian atas penggunaan harta.


(Sumber : news.ddtc.co.id) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Kerja Hima Akuntansi Periode 2020-2021

Ingat, Berikut Ancaman Sanksi Bila Tidak Lapor SPT Tahunan

RANGKUMAN MATERI LKTD KELOMPOK 5