Enews - Perpanjangan Masa Insentif Pajak 29/2020
Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan fasilitas Pajak Penghasilan (PPH) yang telah diatur dalam PP 29/2020.
Setelah diperpanjang hingga 31 Desember 2020 dengan PMK 143/2020, Mentri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menambah waktu pemberian fasilitas PPH dalam rangka penanganan Covid - 19 tersebut hingga akhir Juni 2021 melalui PMK 239/2020.
"Fasilitas pajak penghasilan dalam rangka penanganan Covid - 19 sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 29 Tahun2020. berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021" bunyi penggalan Pasal 11 PMK yang diundangkan pada 30 Desember 2020 ini.
Ada 4 fasilitas PPH yang masa berlakunya diperpanjang :
Pertama, tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negri yang memproduksi alat kesehatan dan / atau perbekalan kesehatan rumah tangga.
Kedua, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Ketiga, pengenaan tarif PPH sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia dibidang kesehatan.
Keempat, pengenaan tarif PPH sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa konpensasi atau penggantian atas penggunaan harta.
(Sumber : news.ddtc.co.id)
Komentar
Posting Komentar