Seperti yang telah diketahui, batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan ialah 30 April 2023 lalu. Direktorat Jenderal Pajak telah menginformasikan bahwa wajib pajak badan yang telah melaporkan kewajiban SPTnya ialah sebanyak 939.948 Wajib Pajak Badan. Jumlah ini telah bertumbuh hingga 48,77 persen dari seluruh total Wajib Pajak Badan yang wajib melaporkan SPT. Angka ini bertumbuh hingga 4,13 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu. Adapun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyatakan dalam keterangan tertulis bahwa pelaporan SPT Tahunan Badan dilakukan melalui sejumlah sarana. Sarana penyampaian tersebut, mayoritas berupa sarana elektronik dengan rincian 817.681 SPT melalui e-Form, 43.174 SPT melalui e-Filing, 823 SPT melalui e-SPT, dan 78.270 SPT secara manual atau datang langsung ke Kantor Pajak terdekat. Selain itu, Dwi juga mengatakan bahwa per 30 April 2023, terdapat sebanyak 11.718 Wajib Paja