E-Magazine, Media Informasi Kreasi Kelompok 5
Assalamualaikum teman-teman... kembali lagi nih E - Magazine MEDFORSI yang dibawakan oleh Kelompok 5. "Makin banyak membaca, makin banyak memperoleh informasi." Selamat membaca teman-teman 😊 * E-News A TURAN BARU PPN DAN PPH BERLAKU MULAI 1 MEI 2022: Transaksi Kripto dan Fintech Kena Pajak Jakarta-Kementerian Keuangan bakal menarik pungutan PPN dan PPh atas transaksi aset kripto mulai 1 Mei 2022 seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/2022. Kebijakan serupa juga akan dikenakan PPN dan PPh terhadap transaksi dilayanan teknologi finansial (fintech) seperti pinjaman online (pinjol) yang berlaku per 1 Mei 2022 sesuai PMK No. 69/2022. "Soal potensi, berdasarkan data 2020, total transaksi kripto Rp 850 triliun. Berarti dikali 0,2 persen, hampir Rp 1 triliun. Lumayan loh," ujarnya dalam media briefing Ditjen Pajak, Rabu (6/4). PMK 68/2022 bakal mencomot pajak atas transaksi kripto lewat beberapa perhitungan. Tiap transaksi akan dikenai tarif PP