Distraksi PA Pertemuan 3 : Piutang dan Wesel Tagih
Piutang dan Piutang Wesel
Piutang
- Piutang Usaha
Transaksi paling umum yang menghasilkan piutang ialah penjualan barang/jasa secara kredit. Piutang dicatat sebagai Debit pada akun Piutang Usaha. Piutang Usaha semacam ini biasanya diharapkan dapat ditagih dalam waktu dekat, Misal 30 hari/60 hari. Piutang ini digolongkan sebagai aset lancar dalam laporan posisi keuangan
- Wesel Tagih
Pernyataan jumlah utang pelanggan dalam bentuk tertulis yang formal. Selama diharapkan dapat ditagih dalam waktu Setahun, wesel tagih biasanya digolongkan sebagai aset lancar di laporan posisi keuangan. Wesel tagih sering kali Digunakan untuk periode kredit >60 hari. Wesel tagih juga dapat digunakan untuk melunasi piutang pelanggan
- Piutang Lain
- Piutang Bunga
- Piutang Pajak
- Piutang Karyawan / Pekerja
Piutang lainnya dikelompokkan secara terpisah di laporan posisi keuangan. Jika piutang tsb diharapkan akan ditagih Dalam waktu 1 tahun, maka digolongkan sebagai Aset Lancar. Jika diperkirakan tertagih lebih dari setahun, maka Digolongkan sebagai Aset Tidak Lancar dan dilaporkan dibawah pos Investasi
- Piutang Tak Tertagih
Tidak ada aturan umum untuk menentukan kapan sebuah piutang dianggap tidak tertagih. Terdapat Beberapa indikasi bahwa suatu piutang tidak dapat tertagih, diantaranya :
- Saat piutang sudah jatuh tempo
- Pelanggan tidak menanggapi usaha perusahaan untuk menagih
- Pelanggan pailit
- Usaha pelanggan tutup
- Kegagalan dalam mencari lokasi /menghubungi pelanggan
- Metode Penghapusan Langsung
Metode ini langsung mengkreditkan akun piutang (Account receivable) dan akan dicatat sampai piutang pelanggan dianggap benar- benar tidak bisa ditagih. Pada saat itu, piutang pelanggan akan dihapus
- Metode Penyisihan / Pencadangan
Metode ini menimbulkan akun baru yang efeknya adalah kontra (pengurang) akun piutang
Ilustrasi
- Metode Penghapusan Langsung
Diasumsikan piutang sebesar Rp. 4.200.000 an Siska Amalia diputuskan tidak dapat ditagih. Ayat Jurnal untuk menghapus piutangnya sbb :
10 Mei Beban Piutang Tak Tertagih 4.200.000
Piutang Usaha Siska Amalia 4.200.000
Utang Siska Amalia yg telah dihapus pada tgl di atas lalu dapat ditagih tgl 21 Nov. Ayat jurnal untuk mencatat Kembali piutang yg telah dihapuskan & penerimaan kas atas pembayaran piutang tsb sbb :
21 November Piutang Usaha Siska Amalia 4.200.000
Beban Piutang Tak Tertagih 4.200.000
21 November Kas 4.200.000
Piutang Usaha Siska Amalia 4.200.000
- Metode Penyisihan / Pencadangan
Diasumsikan Karya Mandiri memulai operasi pada 1 Agu. Pada 31 Des 2015, Karya Mandiri memiliki saldo piutang usaha Rp. 200.000.000 termasuk beberapa piutang yg telah lewat jatuh temponya.
Berdasarkan industry sejenis, tgl 31 Des Karya Mandiri mengestimasi Rp. 30.000.000 dari piutang usahanya yg tidak akan dapat ditagih. Tapi, Karya Mandiri belum mengetahui piutang pelanggan mana yg dianggap tak tertagih. Oleh karena itu, akun pelanggan tertentu tidak dapat dikreditkan/dikurangkan. Sebagai gantinya, akun kontra aset, Penyisihan Piutang Tak Tertagih dikreditkan untuk mengestimasi Piutang Tak Tertagih.
31 Desember 2015 Beban Piutang Tak Tertagih 30.000.000
Penyisihan Piutang Tak Tertagih 30.000.000
Ada beberapa kondisi bergantung pada situasi
- Pelanggan tidak bisa membayar dan piutang benar-benar dihapus
Penyisihan Piutang Tak Tertagih 30.000.000
Piutang Usaha 30.000.000
2. Piutang sudah dihapus perusahaan, namun pelanggan datang dan melunasi hutangnya. Maka piutang dimunculkan terlebih dulu baru dilunasi seperti contoh :
Piutang Usaha 30.000.000
Penyisihan Piutang Tak Tertagih 30.000.000
Kas 30.000.000
Piutang Usaha 30.000.000
Piutang Wesel / Wesel Tagih
Adalah janji tertulis untuk membayar sejumlah uang(nilai nominal), biasanya disertai dengan bunga, pada saat diminta/pada waktu yg telah ditentukan di kemudian hari. Klaim yg didukung oleh wesel memiliki beberapa keuntungan dibanding klaim Piutang usaha biasa dengan menandatangani wesel, debitur mengakui utangnya dan bersedia utk membayar sesuai ketentuan.
- Karakteristik Wasel Tagih
- Ditandatangani pembuat janji, disebut maker
- Pihak yg berhak menerima uang dari wesel tagih disebut penerima pembayaran (payee)
- Nilai nominal (face amount) adalah jumlah saat wesel disepakati di awal
- Tgl penerbitan (issuance date) adalah tgl saat wesel diterbitkan
- Tgl jatuh tempo (due date/maturity) ialah tgl saat wesel harus dibayar
- Periode wesel tagih ialah periode waktu antara tglpenerbitan & tgl jatuh tempo
- Tingkat bunga (interest rate) adalah tingkat bunga ygharus dibayarkan atas nilai nominal pada perjanjian wesel tagih
- Akuntansi Untuk Wesel Tagih
- Jumlah yg harus dibayar saat jatuh tempo disebut nilai jatuh tempo.
- Nilai jatuh tempo wesel tagih terdiri dari :
- Nilai nominal (pokok) wesel tagih
- Bunga
3. Menghitung Bunga wesel
Bunga = Nilai Nominal x Tingkat Bunga x (Periode/360 hari)
Periode 360 hari digunakan utk penyederhanaan. Dalam praktik sesungguhnya bank dan perusahaan hipotek menggunakan periode 365 hari
Ilustrasi
Pt. x menerima wesel tagih 30 hari, bunga 12%, bertgl 21 sept 2017, sebagai penyelesaian piutang Nusa Kencana, yg telah lewat jatuh tempo sebesar Rp 6.000.000. pertama tama perusahaan mengalihkan piutang menjadi piutang wesel
21 September 2017 Wesel Tagih Nusa Kencana 6.000.000
Piutang Usaha Nusa Kencana 6.000.000
Saat jatuh tempo perusahaan akan menerima bunga dan pokok, rumus menghitung bunga adalah : Nominal x Bunga x Periode
Maka perhitungannya sbb :
6.000.000 x 12% x 30/360 = 60.000
Pokok = 6.000.000. total bunga + pokok 6.060.000, jurnalnya :
Kas 6.060.000
Piutang Wesel 6.000.000
Pendapatan Bunga 6.000.000
Studi Kasus
Anda adalah pemilik perusahaan. Pelanggan anda PT. Pete memiliki piutang sebesar Rp 15.000.000. PT. Pete masih belum dapat melunasi piutangnya saat ini dan meminta kepada Anda untuk mengalihkannya ke piutang wesel. Setelah Anda berdiskusi dengan stockholder lain, Anda setuju untuk mengalihkannya menjadi piutang wesel.
Piutang wesel tersebut memiliki jangka waktu jatuh tempo selama 60 hari dan bunganya 17% per tahun. Buatlah :
- Perhitungan bunga
- Jurnal dan Penyesuaian
Komentar
Posting Komentar