Kenapa Laporan Keuangan Penting Saat Lapor SPT Tahunan Badan?



Kenapa Laporan Keuangan Sangat Penting Saat Lapor SPT Tahunan Badan? 


Bicara soal laporan keuangan dan kaitannya dengan perpajakan, dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disebutkan bahwa laporan keuangan itu harus dilampirkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak (WP) Badan.

"Tanpa laporan keuangan, perusahaan atau WP Badan juga tidak akan dapat melaporkan pajaknya"

Itulah poin penting dari keberadaan laporan keuangan dalam perpajakan.

Berdasarkan Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) dalam PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) Nomor 1, ada empat karakter kualitatif pokok yang harus dimiliki sebuah laporan keuangan, detailnya sebagai berikut :

1. Bisa dipahami

Laporan keuangan harus menunjukkan item-item atau akun serta maksud yang jelas supaya dapat dimengerti dan dipahami oleh pembaca laporan keuangan.

Ketika laporan keuangan digunakan dalam lampiran SPT Tahunan, maka laporan keuangan itu harus menunjukkan akun-akun yang dijadikan dasar sebagai perhitungan pajak. Ini penting untuk menghindari kesalahpahaman antara fiskus dengan WP. 

2. Relevan

Laporan keuangan memiliki relevansi ketika dapat digunakan oleh pihak berkepentingan dalam mengevaluasi keuangan atas transaksi atau peristiwa yang sudah lewat, yang sedang berlangsung atau yang akan datang. 

Relevansi laporan keuangan juga untuk menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi sebelumnya, yang akan menentukan pengambilan keputusan.

3. Keandalan

Informasi keuangan memiliki kualitas andal jika bebas dari informasi yang menyesatkan, kesalahan material, dan dapat diandalkan pemakainya sebagai penyajian yang jujur. 

4. Dapat diperbandingkan

Laporan keuangan perusahaan antar periode harus dapat diperbandingkan baik secara time series maupun antar perusahaan. Ini penting supaya kecenderungan posisi dan kinerja keuangan perusahaan dapat diidentifikasi.

Oleh sebab itu, pengukuran serta data yang disajikan harus konsisten, baik antar periode maupun untuk perusahaan yang berbeda. Lebih jauh mengenai hal ini, wajib pajak dapat mengacu pada Standar Akuntansi Keuangan.

Jika laporan keuangan sudah disiapkan dengan baik, berikutnya tinggal menyertakannya pada saat lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan.


Sumber : Laporan Keuangan dalam Pelaporan Pajak yang Pengusaha Wajib Tahu (klikpajak.id)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Kerja Hima Akuntansi Periode 2020-2021

Ingat, Berikut Ancaman Sanksi Bila Tidak Lapor SPT Tahunan

RANGKUMAN MATERI LKTD KELOMPOK 5