Mengenal SP2DK, Bagi Wajib Pajak Yang Belum Memenuhi Kewajiban Pajaknya



Indonesia merupakan negara yang menjadikan pajak sebagai salah satu sumber pendapatan. Adapun beberapa jenis pajak itu di antaranya pajak negara, pajak daerah, pajak badan usaha, dan pajak perorangan.

 

Dalam praktiknya, ada kalanya muncul dugaan wajib pajak belum memenuhi kewajiban pajaknya sehingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).


Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2015, SP2DK merupakan surat yang diterbitkan Kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Mengutip laman online-pajak.com, data atau keterangan yang dimaksud dalam SP2DK adalah segala data dan informasi yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari sistem informasi DJP, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak, alat keterangan, serta hasil kunjungan pihak instansi lembaga.


Data tersebut juga mencakup informasi dari Instansi Lembaga Asosiasi dan Pihak Lain (ILAP), hasil pengembangan dan analisis atas Informasi Data Laporan dan Pengaduan (IDLP), internet, serta data atau informasi lainnya.


Keberadaan SP2DK tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan kejelasan tentang pelaksanaan kewenangan DJP dalam pengawasan wajib pajak. Selain itu, juga meningkatkan transparansi proses pengawasan pemanfaatan data wajib pajak.


“SP2DK merupakan salah satu sarana yang dipakai DJP dalam memonitor kepatuhan wajib pajak. SP2DK ini juga bisa menjadi sarana edukasi bagi wajib pajak dalam meningkatkan kepatuhan pajaknya,” ujar Founder Hadi & Partners Tax and Management Consultant Sofyan Hadi dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (20/11/2020).


Menurut Hadi, di masa pandemi Covid-19, DJP gencar memberikan insentif kepada wajib pajak yang terdampak pandemi untuk meringankan beban. Di sisi lain, DJP juga tetap mengedepankan sisi pembinaan dan kepatuhan wajib pajak dengan menerbitkan SP2DK.


Jika menerima SP2DK, wajib pajak dapat menyampaikan tanggapan terhadap SP2DK ke KPP terkait. Tanggapan itu bisa disampaikan secara langsung atau secara tertulis yang dikirim melalui pos dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal SP2DK dikirim atau sejak SP2DK disampaikan langsung oleh KPP terkait.


Beberapa waktu lalu, tepatnya Kamis (27/2/2020), DJP mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ/2020 tentang kebijakan pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak dalam rangka perluasan basis pajak.


Dalam surat edaran tersebut, SP2DK menjadi dasar sarana pengawasan terhadap wajib pajak oleh KPP terkait.


Adapun surat edaran itu diterbitkan dalam rangka memperluas basis pajak (tax base) serta mengoptimalkan penerimaan pajak melalui peningkatan kepatuhan kewajiban perpajakan dan penggalian potensi wajib pajak.


DJP juga akan melakukan segmentasi terhadap wajib pajak. Tujuannya untuk merumuskan metode pengawasan dan pemeriksaan yang tepat serta efektif bagi wajib pajak pada segmen yang berbeda.


Selain itu, kebijakan itu juga dimaksudkan untuk memperluas lingkup pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perpajakan serta telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak.


Source by : tribunnews.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Kerja Hima Akuntansi Periode 2020-2021

Ingat, Berikut Ancaman Sanksi Bila Tidak Lapor SPT Tahunan

RANGKUMAN MATERI LKTD KELOMPOK 5