Mengenal SP2DK, Bagi Wajib Pajak Yang Belum Memenuhi Kewajiban Pajaknya
Indonesia merupakan negara yang menjadikan pajak sebagai salah satu sumber pendapatan. Adapun beberapa jenis pajak itu di antaranya pajak negara, pajak daerah, pajak badan usaha, dan pajak perorangan. Dalam praktiknya, ada kalanya muncul dugaan wajib pajak belum memenuhi kewajiban pajaknya sehingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2015, SP2DK merupakan surat yang diterbitkan Kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Mengutip laman online-pajak.com, data atau keterangan yang dimaksud dalam SP2DK adalah segala data dan informasi yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari sistem informasi DJP, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak, alat keterangan, sert